Senin, 24 Juli 2017

BIAYA DESAIN RUMAH (Tahun 2024)

Untuk memudahkan perhitungan biaya desain/perencanaan bangunan khususnya bangunan rumah tinggal, kami mengunakan hitungan berdasarkan luas lantai bangunan yang direncanakan. Pekerjaan perencanaan terdiri dari beberapa item antara lain:

a.           Gambar Denah  adalah gambar yang menunjukkan tata letak ruang-ruang bangunan, serta ukurannya. Pada lahan yang relatif luas juga diperlukan Gambar Siteplan yang menunjukkan penataan lahan yang tersedia serta posisi bangunan pada lahan. Gambar Tampak 2D menunjukkan tampak bangunan jika dilihat dari 4 sisi bangunan dalam format hitam putih.

b.           Gambar Tampak Perspektif 3D  adalah gambar sisi luar bangunan jika dilihat dari beberapa sisi terutama sisi depan yang menunjukkan wajah (fasad) bangunan seperti pandangan mata manusia. Gambar tersebut juga manunjukkan warna dan material finishing yang nampak pada sisi luar bangunan.

c.            Gambar Kerja merupakan gambar detail yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang terdiri dari: gambar-gambar detail arsitektural, gambar-gambar detail struktural, gambar-gambar mekanikal dan elektrikal.

d.           RAB (Rencana Anggaran Biaya) merupakan tabel yang berisi rincian item-item pekerjaan pembangunan, volume pekerjaan dan harga satuan tiap item pekerjaan, serta jumlah total biaya pembangunan yang dihitung berdasarkan gambar rencana bangunan.

Biaya per item perencanaan dan contoh perhitungan biaya perencanaan sesuai kebutuhan klien adalah sebagai berikut:

 

Catatan:

Biaya tersebut juga ada kemungkinan perlu ditambah jika memerlukan survey lokasi dengan akses transportasi / akomodasi yang memerlukan biaya tinggi dari lokasi kami di Muntilan / Magelang, Jawa Tengah.

Jika diinginkan sekaligus pemantauan / pengarahan teknis secara berkala dalam masa pelaksanaan pembangunan, maka biaya akan diperhitungkan berdasarkan kondisi pekerjaan dan kesepakatan bersama. 

Untuk perancangan bangunan selain rumah tinggal sederhana, seperti bangunan gedung yang sifatnya lebih rumit dan kompleks, biaya perencanaan mengacu pada ketentuan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), yang tercantum dalam buku "Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dengan Pengguna Jasa.